BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Periode 8 Juli 2021 hingga 19 Juli 2021, sebanyak 283 orang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat Covid-19.
Operasi yustisi selama PPKM Darurat dilaksanakan oleh Satpol-PP Kota Bekasi beserta petugas gabungan di tujuh kecamatan.
Dari ketujuh kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Barat, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Rawa Lumbu, Mustika Jaya.
"Sebagai informasi aja (jumlah terjaring operasi) dari tanggal 8 Juli sampai dengan Senin (19/7) ya, itu sebanyak 283 orang pelanggar, perseorangan ya," ungkap Kepala Satpol-PP (Kasatpol-PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah kala ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021).
Lanjutnya, sebanyak 251 orang terkena sanksi denda.
Total jumlah denda yang diperoleh dari hasil operasi yustisi perseorangan tersebut yakni Rp33.605.000.
"Untuk yang kena denda 251 orang, kemudian kalau untuk jumlah dendanya Rp33.605.000," ujarnya.
Sementara itu, sembilan orang diketahui terkena sanksi sosial. "Jumlah sanksi sosial sebanyak 9 orang," ungkapnya. (CR02)