Gelar Operasi Yustisi, Sebanyak 40 Warga Tambora Terjaring Razia 

Jumat 20 Agu 2021, 10:55 WIB
Polsek Tambora bersama tiga pilar menggelar operasi yustisi, Kamis 19 Agustus 2021. (Foto/polsekpambora)

Polsek Tambora bersama tiga pilar menggelar operasi yustisi, Kamis 19 Agustus 2021. (Foto/polsekpambora)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 40 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi Yustisi petugas gabungan Polsek Tambora bersama tiga pilar, Kamis 19 Agustus 2021.

Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakam operasi Yustisi di gelar dalam rangka untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Kami bersama tiga pilar gencar melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker," ujarnya dikonfirmasi Jumat 20 Agustus 2021.

Kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan di Jalan Pejagalan Raya, Tambora, Jakarta Barat dan di Jalan Telkom, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Adapun dalam kegiatan tersebut sebanyak 21 personil gabungan diterjun yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Pemadam Kebakaran.

"Kami bersama tiga pilar akan secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan," jelas Faruk.

Dalam operasti Yustisi itu, sebanyak 40 warga Tambora ditemukan abai protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

"Diantaranya 39 orang diberi sanksi sosial sementara 1 orang memilih untuk membayar denda administrasi," tutupnya. (cr01)

Berita Terkait
News Update