Fantastis! Total Denda Selama PPKM di Bekasi Tembus Rp142 Juta, Kasatpol PP: Penindakan Murni untuk Tekan Covid-19 Bukan Cari Uang

Minggu 01 Agu 2021, 18:59 WIB
Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah membeberkan total denda selama PPKM. (foto: cr02)

Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah membeberkan total denda selama PPKM. (foto: cr02)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Total denda pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Bekasi cukup fantastis mencapai Rp142.625.000.

Angka tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan sebanyak sembilan kali selama pelaksanaan PPKM, mulai 8 Juli hingga 29 Juli 2021. 

"Dari 8 Juli sampai 26 Juli 2021 sebanyak Rp53,6 Juta ditambah dengan Kamis (29/7/2021), jadi total Rp142.625.000," kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada wartawan.

Abi mengatakan para pihak yang dikenakan sanksi berasal dari perseorangan dan perusahaan.

Mereka, kata Abi, terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat periode 3 - 20 Juli 2021 lalu PPKM Level 4 periode 21 - 2 Agustus 2021 mendatang.

"Pemkot Bekasi dalam melakukan penindakan tidak pernah bermaksud untuk mencari uang, tidak. Ini biar jadi contoh dan warning untuk yang lainnya," tuturnya. 

"Tujuannya semata-mata agar bagaimana Covid-19 bisa kami tekan. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kami inginkan," imbuhnya.

Selain sanksi denda, dalam operasi yustisi pelanggar PPKM Darurat dan PPKM Level 4 juga ada yang diberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan atau fasilitas publik lainnya.

Adapun dasar pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Hingga kini, lanjut Abi, pihaknya tidak melakukan penindakan di luar sanksi denda atau sanksi sosial.

"Tidak ada yang dikenakan sanksi segel, kecuali kalau misalnya nanti dalam kurun waktu tertentu melanggar lagi," ujarnya.

Berita Terkait
News Update