Sebanyak 31 Pelaku Usaha yang Melanggar Aturan Prokes Jalani Sidang Yustisi

Rabu 25 Agu 2021, 18:21 WIB
Satpol PP Jakarta Barat menggelar sidang yustisi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. (Foto/satpolppjakbar)

Satpol PP Jakarta Barat menggelar sidang yustisi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. (Foto/satpolppjakbar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 31 pelaku usaha di menjalani sidang yustisi di kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu 25 Agustus 2021.

Total denda atas pelanggaran pelaku usaha tersebut sekitar Rp 19.500.000.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan sidang dilakukan berdasarkan hasil penindakan petugas dari bulan Juli hingga Agustus 2021.

"Penindakan dilakukan rata-rata jam operasional pelaku usaha yang melanggar aturan. Kemudian juga terkait pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya dikonfirmasi Rabu 25 Agustus.

Tamo menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan kepada para pelaku usaja tersebut rata-rata melewati batas waktu tutup operasional.

Selain itu, beberapa diantara mereka juga melanggar aturan soal kapasitas pengunjung.

"Yang datang sidang ada 28 orang pelaku usaha. Rata-rata pelanggaran dilakukan karena melanggar aturan jam tutup operasional," jelas Tamo.

Tamo menjelaskan, para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, tidak dilakukan denda. 

Hanya saja, para pelaku usaha yang dikenakan denda merupakan usaha yang tidak mempunyai izin dan melanggar zonasi.

"Ini untuk mengingatkan aja walau udah turun (kasus Covid-19) ini pandemi kita tetap waspada jangan terus buka semaunya makan ga diatur. Kita antisipasi jangan sampai timbul lagi jadi kita jaga terus. Penyidakan tetap kita lakukan," tutupnya. (cr01)

Berita Terkait
News Update