Barang bukti obat-obatan terlarang Tramadol dan Hexymer (foto: haryono)

Kriminal

Ditresnarkoba Banten Bongkar Peredaran Puluhan Ribu Tramadol dan Hexymer

Jumat 23 Jul 2021, 15:00 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap tiga pengedar obat terlarang di dua lokasi berbeda di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan Jakarta.

Dua tersangka yaitu S dan R diamankan di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung pada Senin (19/7/2021) siang. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu M yang disebut sebagai pemasok barang terlarang tersebut diamankan di wilayah Jakarta beberapa jam kemudian.

"Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan puluhan ribu obat keras jenis hexymer dan tramadol," kata Dirresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

Mantan Direskrimum ini menjelaskan, kejadian berawal saat kegiatan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Banten, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah Rangkasbitung yang berlokasi di stasiun kereta api rangkasbitung-Lebak

"Saat melakukan pemantauan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang yang mencurigakan didepan stasiun kereta api Rangkasbitung sambil menggendong tas besar, didalam tas ransel ditemukan obat jenis tramadol dan hexymer dalam jumlah yang sangat banyak," ujar Martri Sonny didampingi Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi dan Wadir AKBP Indra Gunawan.

Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti puluhan ribu obat, terdiri dari 14.000 butir tramadol serta 10.000 butir hexymer yang diangkut menggunakan dua buah tas ransel yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu. 

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta. Untuk pengembangan, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan diamankan M pemilik toko obat tersebut," kata Martri Sonny.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada didaerah Rangkasbitung

"Para pelaku juga mengaku mereka melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan," terang Edy Sumardi.

Edy sumardi  menyebutkan para pelaku dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bab III Paragraph 11 Pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana.

"Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Paling Sedikit 100 Juta Rupiah dan Paling Banyak 1,5 miliar," ujar Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari narkoba. Mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke kantor polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," pinta Edy Sumardi. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
ditresnarkoba banten bongkar peredaran heximerditresnarkoba banten bongkar peredaran tramadolperedaran obat terlarangpengedar obat terlarang diringkus

Administrator

Reporter

Administrator

Editor