TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - BD (36) seorang bandar narkotika dibekuk Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Pria 35 tahun tersebut diringkus di kediamannya di Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Sabtu, (26/06/2021).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan.
Selama satu pekan melalukan penyelidikan, polisi pun menggerebek kediaman BD sekira pukul 03.00 WIB. Selanjutnya
dilakukan introgasi dan berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi yang disimpan disebuah rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang sebanyak 2.342 butir.
"Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 2.342 butik pil ekstasi siap edar," ungkap Deonijiu, Senin (26/7/2021).
Dari hasil interogasi, kata Deonijiu BD mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial HA. Kini HA berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Kemudian dilakukan penyelidikan lanjut yang bersangkutan mengaku barang didapat dari HA dan sampai saat ini HA Masih dilakukan pengejaran dan pendalaman," katanya.
Deonijiu mengungkapkan BD dalam menjalankan aksinya memanfaatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang sepi.
"Kasus narkoba masih marak dalam situasi Pandemi Covid-19 ini. Pelaku narkoba ini memanfaatkan Suasana itu saat melakukan aksi Pengedaran narkoba," jelasnya.
BD dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati. (kontributor Tangerang/muhammad iqbal)