ADVERTISEMENT

Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Cuma Untung 75 Ribu, Pemuda Ini Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun, Denda 10 Miliar

Jumat, 26 Agustus 2022 22:18 WIB

Share
Seorang pemuda saat diamankan Polisi Lebak, kedapatan edarkan obat farmasi tanpa izin edar.(Foto: Ist)
Seorang pemuda saat diamankan Polisi Lebak, kedapatan edarkan obat farmasi tanpa izin edar.(Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Peredaran obat farmasi tanpa izin edar di Kabupaten Lebak, sampai saat ini nampaknya masih terbilang tinggi.

Soalnya pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, sudah beberapa kali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

Kali ini, pelakunya berinisial AN (27), seorang pemuda asal Desa Sidamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. 

Pemuda itu ditahan anggota Polres Lebak beserta barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Hexymer, sejumlah uang hasil penjualan dan satu buah handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda asal Cimarga yang diduga menjual obat farmasi tanpa izin edar tersebut. 

Pelakunya, kata Malik, seorang pria berinisial AN (27) diamankan Satresnarkoba pada hari Selasa malam sekira pukul 22.00 WIB lalu.

"Pelaku AN ditangkap di Kampung Taringgul, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak,” ungkapnya, Jumat (26/8/2022).

Dikatakannya, dari tangkan pelaku polisi berhasil mengamnakan 298 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 75 ribu  dan satu buah handphone merek OPPO A57 warna hitam.

"Obat-obatan itu termasuk dalam obat keras  dan sering kali di salahgunakan. Apabila dikonsumsi dengan jumlah banyak akan mengakibatkan mabuk dan dapat menimbulkan gangguan syaraf secara permanen," katanya.

Akibat perbuatannya tambah AKP Malik, pelaku diancam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. “Bukan hanya itu, pelaku juga diancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT