Berkas Perkara Penyalahgunaan Narkoba Karutan Depok Inisial A Belum Lengkap dan Akan Dikembalikan Ke Penyidik

Kamis 29 Jul 2021, 13:56 WIB
JPU Jakarta Barat mengembalikan berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan mantan Karutan kelas 1 Depok ke penyidik, karena kurang lengkap. (Foto/googlemap)

JPU Jakarta Barat mengembalikan berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan mantan Karutan kelas 1 Depok ke penyidik, karena kurang lengkap. (Foto/googlemap)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan mantan Kepala Rutan (Karutan) kelas 1 Depok inisial A akan dikembalikan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Hal ini dilakukan karena JPU menilai berkas perkara masih belum lengkap.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan, masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas perkara mantan Karutan Depok tersebut.

"Dalam waktu dekat akan segera dikembalikan kepada penyidik," ujarnya dikonfirmasi Kamis 29 Juli 2021.

Meski begitu, namun Edwin enggan membeberkan lebih detail unsur apa saja yang dinilai kurang dan harus dilengkapi dalam berkas perkara.

"Berkas perkara tersebut rencananya akan dikembalikan minggu depan kepada penyidik," jelas Edwin.

Sebelumnya, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Karutan Kelas 1 Depok inisial A sudah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Edwin mengatakan, berkas perkara tersebut dikirim oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan kini masih dalam penelitian JPU.

Senin 26 Juli 2021, berkas tersebut masih dalam proses penelitian, dimana JPU meneliti berkas perkara dari penyidik apakah sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Jika dinilai kurang, kami akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapinya.

"Yang pasti kita diberikan waktu 14 hari untuk meneliti dan menentukan sikap, apakah berkas perkara sudah lengkap tau harus dikembalikan," tutup Edwin

Berita Terkait
News Update