ADVERTISEMENT

Miris, Sulit Dapat Pekerjaan Jebolan SMP Jualan Tramadol Dicokok Polisi

Sabtu, 14 Agustus 2021 11:44 WIB

Share
Tersangka YF saat menjalani pemeriksaan. (ist)
Tersangka YF saat menjalani pemeriksaan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengangguran jembolan sekolah menengah pertama (SMP) nekad jualan pil koplo hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
Akibat ulahnya, YF (25) warga Desa Panosogan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang harus menerima  resiko mendekam dipenjara setelah dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
 
Tersangka YF ditangkap saat nyantai sambil minuman kopi di teras rumahnya, Rabu (11/8) sekitar pukul  02:00 WIB. Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 80 butir yang disembunyikan di kursi bekas di samping rumahnya.
 
"Tersangka diamankan saat berada di teras rumahnya dengan barang bukti obat jenis tramadol yang dibungkus plastik hitam diselipkan di kursi bekas. Selain obat, barang bukti lain yang diamankan yaitu uang hasil penjualan obat sebanyak Rp84 ribu," terang Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada poskota.co.id, Sabtu (14/8/2021).  

Menurut Kasat, tersangka sudah menjalani bisnis obat selama 2 bulan dengan alasan keuntungannya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Jadi tersangka ini pengguran karena mengaku sulit mendapatkan pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan, tersangka yang anak petani ini ambil jalan pintas jualan obat terlarang," kata Michael.

Terkait obat yang diamankan, kata Kasat, tersangka mendapatkan dari seseorang bernama Abang warga Jayanti, Kabupaten Tangerang seharga Rp300 ribu.
 
"Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

 

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT