Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. (ist)

Regional

Meski Sudah Rampung, Hasil Audit Dana Hibah Ponpes Masih Dirahasiakan Kejati Banten

Rabu 21 Jul 2021, 18:36 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Audit kerugian keuangan negara dalam kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten tahun 2018 - 2020 telah rampung, namun hasilnya masih dirahasiakan penyidik Kejati Banten.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika audit kerugian keuangan negara, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah diserahkan ke Kejati Banten.

"Iya sudah ada (audit kerugian keungan negara)," katanya kepada wartawan, Rabu (21/07/2021).

Namun, Ivan enggan menyebutkan nilai kerugian keuangan negara pada perkara tersebut. Hasil audit BPKP itu masih dirahasiakan dan akan diungkap pada saat persidangan nanti.

"Masih di rahasiakan, nanti pas persidangan saja," tandasnya.

Sementara kuasa hukum FSPP Provinsi Banten, Wahyudi mengatakan sejauh ini pihaknya hanya mendapatkan informasi jika dari ribuan ponpes penerima hibah tahun 2020 sebesar Rp30 juta, hanya 8 pesantren yang bermasalah.

"Hanya ada 8 pesantren yang bermasalah. Yang jadi temuan (delapan) kita tidak tau, yang jelas ke 8 ponpes itu tidak ada kaitannya dengan FSPP," katanya.

Wahyudi menambahkan jika hanya delapan Ponpes, maka dari Rp117 miliar yang disalurkan, hanya sebagian kecil yang diduga bermasalah yaitu sekitar Rp240 juta.

"Yang beredar Rp117 miliar. Jika berbicara 8 Ponpes, per 1 Ponpes hanya 30 juta dikalikan 8, hanya Rp240 juta," tambahnya.

Wahyudi mengungkapkan tim audit kerugian negara harus segera mengumumkannya ke publik, berapa besaran temuan dalam kasus hibah tersebut.

"Dari siapa Rp117 miliar ini keluar?. Kan jadi polemik. Ayo kita buktikan berapa penyimpangan dari Rp117 miliar itu, jangan hanya Rp240 juta kemudian dibandingkan Rp117 miliar hanya berapa persen. Jangan gembor-gembor Rp117 miliar tapi ternyata Rp240 juta," ungkapnya.

Untuk diketahui Kejati telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, kelimanya yaitu, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, Ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata, AS pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah, AG honorer di Kesra Provinsi Banten dan ES dari pihak swasta.

Dari pemeriksaan terhadap beberapa Ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini.

Pertama yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong.

Pemotongan bantuan setiap Ponpes berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp40 juta untuk setiap pesantren. Bahkan yang awal mencanangkan pembangunan pesantren dibatalkan karena bantuannya disunat. (*)
 

Tags:

Administrator

Reporter

Administrator

Editor