Perkara Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Segera Disidangkan

Senin 23 Agu 2021, 00:13 WIB
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan. (foto: ist)

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini sedang menyusun surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dari dana hibah  pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar.

Dalam waktu dekat, perkara yang merugikan negara Rp70,7 miliar itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. 

"Masih dalam proses penyusunan surat dakwaan, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang," ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/8/2021).

Ivan menuturkan, dari kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp70,7 miliar itu sudah ada pengembalian dari salah satu tersangka. Nilainya sebesar Rp8 juta. Namun, Ivan tidak menyebutkan identitas tersangka yang mengembalikan tersebut. 

"Sudah ada pengembalian Rp8 juta dari salah satu tersangka. Identitas tersangka gak perlu saya sebut, nanti saja saat proses persidangan," ungkap Ivan. 

Seperti diketahui, kasus dugaan pemotongan dana hibah ponpes itu  menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka yaitu mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, Ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata. 

Lalu, Pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah berinisial AS, honorer di Kesra Provinsi Banten berinisial AG. Dan terakhir, pihak swasta berinisial ES. Mereka saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Para tersangka oleh penyidik, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

"Ancaman pidananya diatas lima tahun," ucap Ivan. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update