Lebak Masih Zona Orange, Salat Berjamaah Idul Adha dan Takbir Keliling Ditiadakan

Sabtu 17 Jul 2021, 12:41 WIB
Masjid Agung Al-araaf Rangkasbitung. (foto: yusuf)

Masjid Agung Al-araaf Rangkasbitung. (foto: yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Hingga saat ini Kabupaten Lebak masih zona orange Covid-19. Terkait hal itu, untuk Salat berjamah Idul Adha dan takbir keliling ditiadakan oleh Pemkab Lebak.

Hal tersebut termuat dalam  Surat Edaran (SE) SE bernomor  1418/Kk.28.02.01/HM.00/07/2021 yang berisikan peniadaan Salat Idul Adha berjamaah di masjid dan juga menggelar takbir keliling.

Surat itu terbit dengan ditandatani oleh  Kementrian Agama , Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak, pertanggal 12 Juli 2021 lalu.

SE bernomor  1418/Kk.28.02.01/HM.00/07/2021 itu merupakan tindaklanjut Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan hewan Qurban tahun 1442 di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Pelaksanaan salat Idul Adha diimbau agar dialihkan dulu untuk menghindari terjadi kerumunan bisa dilakukan di  rumah masing-masing bersama keluarga,” kata Ketua MUI Kabupaten Lebak Pupu Mahfudin saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/07/2021).

Pupu menjelaskan, kondisi Lebak saat ini masih berada pada zona orange dengan tingkat penyebaran Covid-19 nya yang  masih cukup tinggi.

Dengan begitu, pihaknya terpaksa mengeluarkan keputusan itu yang mana sebagai ikhtiar dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Daripada menciptakan mudarat karena berkerumun dan berpotensi terjadi penyebaran, maka akan lebih baik cukup melaksanakan shalat di rumah. Kami harapkan bisa dipatuhi dan kondisi ini dapat dimaklumi oleh masyarakat,” ujar Pupu.

Begitu juga, kata Pupu, takbiran yang diimbau tidak dilakukan secara berkeliling namun tetap dilaksanakan di rumah.

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah bisa bekerja sama dengan rumah potong hewan (RPH) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

 “Pendistribusian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah penerima masing-masing dengan protokol kesehatan,” kata Pupu.

Berita Terkait
News Update