JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia yang tengah naik drastis membuat dirinya menyarankan masyarakat untuk menjalankan ibadah salat Idul Adha 1442 H di rumah saja.
Meski melakukan salat di rumah dan bukan di masjid, tetapi Haedar menegaskan bahwa hal itu tidak akan sama sekali mengurangi keimanan dalam beragama.
“Meniadakan salat Iduladha di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama,” imbuhnya di Twitter (@HaedarNs) pada Sabtu (17/7/2021).
Haedar menambahkan dalam cuitannya ia mengimbau agar seluruh masyarakat di Indonesia tidak berkerumun dalam jumlah yang banyak agar rantai penyebaran Covid-19 segera terhenti.
“Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak adalah upaya untuk memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula upaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus covid-19 yang sangat mengancam jiwa ini,” ucapnya lebih lanjut.
Sebagai penutup, Haedar berharap agar Allah SWT akan terus melindungi seluruh umat Islam dan juga bangsa Indonesia dari bahaya apapun yang bisa mengancam keselamatan jiwa.
17, 2021Meniadakan salat Iduladha di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.
— Haedar Nashir (@HaedarNs)
“Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya serta selalu dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya.” tutupnya.
Sementara itu, PBNU juga telah menerbitkan Surat Edaran mengenai PPKM darurat dan pelaksanaan salat Idul Adha.
Mengingat saat Hari Raya Idul Adha nanti, penerpan PPKM masih berlaku, sehingga PBNU mengajurkan pada masyarakat untuk tetap jaga protokol kesehatan.
Berikut isi surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Adha 2021:
"Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satgas COVID-19 dapat melakukan salat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Adapun dareah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat atau daerah dinyatakan tidak aman dari COVID (zona merah, zona oranye, zona kuning) maka salat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/Mushala atau lapangan," demikian isi SE PBNU, dikutip pasa Kamis (15/7/2021). (cr03)