Fadjroel: Presiden Jokowi Telah Menjalankan Konstitusi Dalam Penerapan PPKM Darurat

Kamis 08 Jul 2021, 19:40 WIB
Juru Bicara Presiden  Fadjroel Rachman. (ist)

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. (ist)

Kemudian percepatan penyaluran melalui redesain Kebijakan BLT Desa Rp28,8 Triliun untuk 8 juta KPM. Sedangkan percepatan penyaluran kuartal 3 awal Juli 2021 alokasi senilai Rp28,31 Triliun untuk 10 juta KPM, juga percepatan penyaluran Kartu Sembako pada awal Juli 2021 dengan alokasi Rp40,19 Triliun untuk 18,8 juta KPM.

Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran Rp 7,58 triliun untuk menanggung biaya program diskon listrik bagi sekitar 32,6 juta pelanggan, yang dalam kondisi PPKM Darurat ini diperpanjang sampai bulan September 2021.

Pemerintah juga masih melanjutkan bantuan internet untuk pendidikan, yaitu siswa baik SD, SMP, SMA dan mahasiswa serta tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang akan berlanjut diberikan pada kuartal III dengan total penerima 27,67 juta orang.

Bangsa Indonesia telah membuktikan kesalingpedulian dan kebersamaan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo mempercayai bahwa bangsa Indonesia mampu menerapkan protokol kesehatan baik selama PPKM Darurat dan setelahnya.


Presiden berterimakasih atas gotong royong semua pihak, khususnya tenaga kesehatan, relawan, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, dan lainnya. (*)

Berita Terkait
News Update