Operasi Yustisi PPKM Darurat yang Dilakukan Petugas Gabungan Dinilai Kurang Sosialisasi

Jumat 09 Jul 2021, 08:03 WIB
Terjaring operasi yustisi, pelanggar kebijakan PPKM Darurat melakukan sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021) (Foto/Poskota.co.id/cr02)

Terjaring operasi yustisi, pelanggar kebijakan PPKM Darurat melakukan sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021) (Foto/Poskota.co.id/cr02)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol-PP Kota Bekasi mendapat tanggapan dari salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Salah satunya dari seorang pengusaha servis jok mobil yang berlokasi di Jalan Grand Galaxy Raya, Bekasi Selatan, Halim. Ia menyampaikan operasi yustisi yang dilakukan petugas kurang sosialisasi.

"Belum tahu adanya operasi yustisi. Tidak ada sosialisasi, tapi kita tahu disuruh tutup dari media sosial. Tapi kita usaha kayak gini kan tidak banyak orang kok," katanya kepada wartawan, di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021).

Lanjut kata Halim, biasanya tempat servis jok mobil dia sepi, namun ketika petugas datang melakukan operasi yustisi, kebetulan ada beberapa orang yang berkerumun dan tak mengenakan masker.

Bahkan, ketika petugas gabungan melakukan razia di tempat usahanya tersebut, dirinya sempat beradu argumen dengan petugas.

"Saya kaget tadi, kok diambil semua KTP karyawan saya, harusnya satu saja yang di ambil. Hanya itu saja sebenarnya," jelasnya.

Sebagai  hukuman karena dia melanggar kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan Pemerintah Pusat, maka Halim mesti membayar denda senilai Rp250 ribu.

"Satu orang itu dikenakan sanksi 50 ribu, itu tadi ada 5 orang di toko saya, jadi Rp250 ribu," tutupnya.

Di sisi lain, soal operasi yustisi yang dianggap kurang sosialisasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan hal tersebut sejak Sabtu (3/7/2021) lalu.

"Sosialisasi sudah dilaksanakan beberapa hari kemarin dari mulai hari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, dan akhirnya hari ini kita lakukan penindakan," ucapnya kepada wartawan di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021).

Dia menilai masyarakat yang terjaring operasi yustisi lantaran tidak memantau kebijakan PPKM Darurat sehingga abai terhadap aturan tersebut.

Berita Terkait
News Update