Satresnarkoba Polres Jakbar Musnahkan165 Kilogram ganja dan 4.5 Kilogram  sabu, Barang Bukti Hasil Tangkapan 4 Kasus

Kamis 27 Mei 2021, 13:59 WIB
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukyi narkotika jenis sabu dan ganja, pengungkapan bulan Februari 2021 hingga April 2021. (Ist).

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukyi narkotika jenis sabu dan ganja, pengungkapan bulan Februari 2021 hingga April 2021. (Ist).

Kemudian terakhir yakni pada bulan April 2021 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran ganja sebanyak 25 Kilogram di Kendal, Jawa Tengah.

"Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 tahum 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Ady. (cr01).

Berita Terkait
News Update