Kemudian terakhir yakni pada bulan April 2021 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran ganja sebanyak 25 Kilogram di Kendal, Jawa Tengah.
"Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 tahum 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Ady. (cr01).