ADVERTISEMENT

Dari Penggerebekan Tanaman Ganja Hidroponik di Brebes, Polres Jakbar Tetapkan Empat Tersangka

Senin, 7 Juni 2021 19:38 WIB

Share
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar. (foto: Ist).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar. (foto: Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam rangkaian pengembangan kasus, Polres Jakarta Barat menggerebek satu rumah di Brebes, Jakarta Tengah yang di sana didapi terdapat tanaman ganja hidroponik.

Sebagai tindak lanjut, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah rumah yang ada di wilayah Brebes, Jawa Tengah pada Minggu (06/06/2021) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan empat tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.

"Para tersangka itu ada yang pengguna, pemodal dan perawat kebon ganja rumahan," kata Ronaldo Senin (07/06/2021).

Dari empat orang itu, Ronaldo hanya menyebutkan dua identitas tersangka yaitu Y dan U.

Y sebagai perawat kebun ganja di Brebes, Jawa Tengah, sementara U yang diungkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Tersangka U merupakan pemodal dan yang menyuruh Y untuk merawat kebun ganja Hidroponik milik Y di Brebes, Jawa Tengah.

"Untuk lebih jelasnya kita akan sampaikan dalam keterangan rillis," papar Ronaldo.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Brebes, Jawa Tengah yang dijadikan tempat menanam ganja Hidroponik.

Ada ratusan pohon tanaman ganja Hidroponik yang tumbuh dan berhasil diamankan pihak kepolisian. (Cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT