SERANG, POSKOTA.CO.ID - Beralasan sulit mendapatkan pekerjaan karena pandemi Covid-19, dua sekawan jebolan sekolah kejuruan nekad menjadi pengedar sabu.
Namun baru tiga kali belanja shabu dua pelaku ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Tersangka Suh, 25, dan AR, 22, keduanya warga Desa Kepuren Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap saat ngobrol di teras rumah salah satu tersangka.
Dari dalam tas pinggang yang dipegang tersangka Hen, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap tersangka Her dan AR ini bermula dari informasi masyarakat.
Masyarakat yang tinggal di sekitar rumah tersangka mencurigai jika tersangka Suh dan AR sebagai pengedar narkoba.
Pasalnya, banyak warga tidak dikenal kerap mendatangi rumah tersangka.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai warganya yang diduga sebagai pengedar narkoba. Warga resah jika kampungnya dijadikan tempat narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Michael K Tandayu kepada poskota.co.id, Minggu (30/5/2021).
Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Sopan Sofyan, Selasa (24/5) malam, bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengintaian, kata Kapolres, kedua tersangka yang saat itu berada di teras rumah langsung diamankan.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu dari dalam tas dari tersangka Suh. Bersama barang buktinya, kedua tersangka kemudian diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kapolres.