ADVERTISEMENT

Baru Beli Ganja, 2 Warga Kota Cilegon Dicokok Polisi

Senin, 7 Juni 2021 09:31 WIB

Share
Salah satu tersangka jalani rapid tes sebelum dilakukan pemeriksaan dan penahanan. (ist)
Salah satu tersangka jalani rapid tes sebelum dilakukan pemeriksaan dan penahanan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua warga Kota Cilegon gagal pesta ganja lantaran tertangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai membeli ganja.

Tersangka DHP, 24, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan IO, 23, warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ditangkap dalam perjalanan pulang di Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu paket ganja dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam tas salah satu tersangka. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan keduanya ditahan di Mapolres Serang.

"Tersangka diamankan petugas dalam perjalanan pulang menggunakan kendaraan motor pada Selasa (1/6) sore. Barang bukti yang kita amankan satu paket ganja dari dalam tas milik tersangka IO," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada poskota.co.id, Senin (7/6/2021).

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TR bermula dari informasi masyarakat. Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung begerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

"Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti. Sebelum ditangkap tersangka sempat membuang tas yang berisi barang bukti namun kita ketahui," terang Michael.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasatresnarkoba,  tersangka IO mengakui barang haram yang sempat dibuang tersebut miliknya yang dibelinya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial AB (DPO) namun tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dan pengambilan barang pesanan tidak langsung.

"Tersangka IO mengaku sudah 6 bulan menggunakan ganja dan setiap pembelian hanya untuk dipergunakan sendiri bersama rekannya DHP. Jadi yang membeli ganja yaitu IO, sedangkan tersangka DHP hanya diminta mengantar mengambil barang pesanan," kata Kasat mengutip pengakuan tersangka IO.

Michael menjelaskan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tegasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT