ADVERTISEMENT

Empat Pengedar Tembakau Gorila Sintetis Diringkus, Polisi Sita 600 Paket Siap Edar

Jumat, 28 Mei 2021 22:11 WIB

Share
Kapolres Jaksel menunjukkan barang bukti narkoba tembakau sintetis alias Rokok Gorilla dari empat tersangka. (adji)
Kapolres Jaksel menunjukkan barang bukti narkoba tembakau sintetis alias Rokok Gorilla dari empat tersangka. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Polres Jakarta Selatan meringkus empat pengedar dan peracik Home Industry narkoba tembakau sintetis alias Rokok Gorilla di Kawasan Pandeglang, dan Tangerang, Banten. Jumat (28/5/2021). Dari hasil penggerebekan, barang bukti sebanyak 600 paket siap edar disita.

Keempat tersangka yakni, KRP, IA, AM, dan AH. Satu di antarany merupakan orang yang memproduksi dan membuat paketan tembakau sintetis untuk diedarkan ke sejumlah wilayah.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, kasus itu berawal  saat polisi meringkus pengguna tembakau sintetis berinisial KRP dengan bukti berupa 3,26 gram tembakau sintetis. 

Kepada polisi, KRP mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial IA dan IA akhirnya berhasil ditangkap di kawasang Tangerang dengan bukti berupa 2 bungkus plastik berisi tembakau sintetis sebanyak 11,6 gram.

"Dari situ kami kembangkan dan kami tangkap AM, seorang produsen tembakau sintetis. Dia di tempat tinggalnya melakukan kegiatan home industri produksi tembakau itu, mulai dari pengolahan awal sampai pembungkusan paket," ucap kapolres Jumat (28/5/2021).

Menurutnya, dari AM polisi mengamankan bukti berupa 16 paket sebanyak 92,5 gram, 2 paket besar sebanyak 57,6 gram, dan sejumlah alat produksi tembakau sintetis. 

Dari AM, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AH yang diduga sebagai produsen sekaligus kurir, diamankan pula bukti berupa 400 paket dengan masing-masing paket berisi 10 gram atau sebanyak 4 kg dan 100 paket dengan masing-masing berisi 25 gram.

"Totalnya ada sekitar 600 paket atau 6 kg lebih dari pengungkapan kasus ini total dirupiahkan mencapai Rp 500 juta. Para pelaku kami jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun," tuturnya. 

Pelaku AM selaku pemroduksi tembakau sintetis di rumahnya itu mengaku belajar meracik tembakau itu secara otodidak melakui online. "Belajar dari online, sedangkan bahan bakunya dari atas," ujar AM.

"Pelaku sudah 1 tahun menjual narkotika sekitar 10 kali dengan kisaran keuntungan per bulan sekitar Rp6 juta sehingga perkiraan selama setahun itu mendapat untung sekitar Rp60 juta," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT