Lady Marsella. (instagram/@ladymarsella30)

SHOWBIZ

Pemain FTV Lady Marsella Laporkan Kasus Penipuan Bansos Senilai Rp60 Miliar

Kamis 27 Mei 2021, 22:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemain FTV, Lady Marsella melaporkan kasus penipuan berencana terkait pengadaan bansos Pemprov DKI Jakarta senilai Rp60 Miliar. 

Kuasa Hukum Lady Marsella, Achmad Yarus menyampaikan pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya sejak 4 Mei lalu. 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PM.

"Kami masih menunggu tindak lanjut dari Kepolisian,” ujar Achmad Yarus SH, MH, saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).  

Kasus ini bermula dari rencana kerjasama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL Cs selaku pihak terlapor. 

Pihak ASL Cs menawarkan kerja sama dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan Bansos dengan dana pribadinya. 

Tertarik akan proyek ini, Lady Marsella pun akhirnya sepakat melakukan kerjasama.

"Setelah diyakinkan oleh ASL Cs kemudian PT MCP pun akhirnya sepakat untuk melakukan proses kerjasama dengan ASAL Cs untuk pengadaan barang tersebut," lanjut Achmad Yarus. 

Sementara itu, Lady Marsella mengaku baru tahu bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada perusahaannya adalah palsu melalui tayangan media.

Pasalnya SPK tersebut nampak nyata lantaran tertera tanda tangan dari Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI.

Surat tersebut bahkan dilengkapi dengan Kop Surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa.

Lady Marsella tak menyangka SPK meyakinkan itu ialah dokumen bodong.

"SPK bodong itupun diserahkan kepada Kami di dalam Gedung Balaikota (lantai 19) Pemprov DKI Jakarta oleh Sdr. RM," tutur Lady Marsella.  

Akibat dari terbitnya SPK bodong tersebut, barang yang sudah dibeli untuk rencana proyek bansos pun menumpuk di gudang perusahaannya. Barang-barang tersebut tidak bisa disalurkan sesuai rencana. 

Lady Marsella mengklaim pihak terlapor bahkan membuat fetakompli yang berbuntut gudang milik perusahaan Lady Marsella diambil-alih. 

Lebih lanjut, disebutkan Pemprov DKI telah membantah keabsahan seluruh dokumen surat-menyurat yang pernah dikeluarkan dengan cap Pemrov DKI tersebut.

Dengan demikian, dipastikan bahwa SPK yang diterima oleh Lady Marsella ialah dokumen bodong. (cr07)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comLady MarsellaLaporkan Kasus PenipuanbansosPolda Metro Jaya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor