ADVERTISEMENT

Artis Lady Marsella Lega Pelaku Penipuan Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 18 Agustus 2021 20:58 WIB

Share
Lady Marsella dan Tim Kuasa Hukumnya, Ahmad Yarus. (cr07)
Lady Marsella dan Tim Kuasa Hukumnya, Ahmad Yarus. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh artis Lady Marsella ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (18/8/2021).

Diketahui, Lady Marsella melaporkan FR dan RHM atas perkara SPK Palsu Rp60 Miliar.

Laporan tersebut teregister dalam LP/1012/1I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, 4 Mei lalu.

Kuasa Hukum Lady Marsella, Ahmad Yarus dan kliennya mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya karena telah berhasil mengungkap kasus ini. 

Ahmad Yarus mengungkapkan penetapan tersangka ini diputuskan usai gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.

Pihak Kepolisian telah mengumpulkan keterangan saksi serta bukti yang cukup dan meyakinkan.

“Kemudian hasil gelar perkara yang sudah dilakukan  pihak  Polda Merto Jaya, perkara ini adalah perkara Pidana dan Tersangkanya adalah dua orang yang telah di sebutkan di atas,” ungkap Ahmad Yarus di Polda Metro Jaya pada awak media.

Lebih lanjut, pihak penyidik juga disebut telah memeriksa para tersangka.

Yarus menyebutkan Lady Marsella akan mempercayakan proses penyidikan lanjutan ke pihak kepolisian.

“Saya berharap mereka bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah merugikan saya dari segi material, nama baik dan nama Perusahaan saya, jangan sampai ada korban yang lainnya lagi, selain saya,” ungkap Yarus. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT