Raup Untung Rp1,5 Milliar Lewat Catut Bansos PPKM Darurat Kemensos, Sarjana Komputer Diciduk Polisi

Selasa 20 Jul 2021, 04:33 WIB
Seorang Sarjana Komputer diciduk Polisi lantaran penipuan Bansos PPKM Darurat. (Foto/adji)

Seorang Sarjana Komputer diciduk Polisi lantaran penipuan Bansos PPKM Darurat. (Foto/adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya meringkus seorang Sarjana Ilmu Komputer lantaran menyebarkan Hoaks berantai berisi formulir pendaftaran Bantuan Sosial (Bansos) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari menggunakan logo Kementerian Sosial demi meraup untung dari bisnis digital, Senin 19 Juli 2021.

Tersangka berinisial RR, diciduk di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan Berawal dari Kemensos melaporkan ke Polda Metro adanya akun yang beredar di media sosial.

Berupa pesan berantai yang berisi formulir pendaftaran untuk bantuan sosial PPKM sejumlah Rp300 ribu.

Menurutnya, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Pelaku melakukan aksi jahatnya itu dengan membuat sebuah website dan mencatut logo Kemensos di website tersebut.

Website itu lantas dicantumkan linknya di pesan berantai yang disebarkan pelaku melalui WhatsApp.

Gunanya, saat ada orang yang tergiur hendak mendapatkan bansos harus mengisi data dan menjawab pertanyaan di website tersebut.

"Dia (pelaku) pakai logonya Kementerian Sosial sehingga kesannya ini seperti yang menyebarkan ini benar Kemensos. Di website itu ada iklan-iklan, disitu pelaku batasi hanya 2 iklan dan dari iklah itulah dia dapat meraup keuntunganny mencapai Rp 1,5 Milliar," tuturnya.

Yusri menerangkan, pelaku membuat banyak sekali website dan dari tiap website itu pelaku bisa meraup untung Rp200 juta.

Pelaku sejauh ini mengaku sudah melakukan aksinya selama 6 bulanan sehingga untung yang didapatkannya sebanyak Rp1,5 miliar selama waktu tersebut.

"RR mengaku sudah melakukan aksinya tersebut sejak November 2020 hingga sampai ditangpa sekarang, selama itu dia dapat Rp1,5 miliar, dia terima dari iklan-iklan yang ada di website. Ia merupakan Sarjana Komputer," katanya.

Tersangka RR dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan anacaman 12 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update