Polda Metro Jaya Tangkap Kakak dan Adik Terkait Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp29 Miliar

Jumat 04 Jun 2021, 18:50 WIB
Tersangka Dugaan Penipuan. (ist)

Tersangka Dugaan Penipuan. (ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil meringkus perempuan kakak adik berinisial PR dan FR kasus dugaan penipuan sebesar Rp29 miliar.

"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp29 miliar," Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Jerry menjelaskan terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis.

"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," tuturnya.

Ia mengatakan, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa. Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.

"Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong," ungkapnya.

Terkait detail penipuan yang dilakukan, Serfan masih belum bersedia memberikan rinciannya.

Namun, ia mengatakan hubungan bisnis antara keduanya yakni, korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya.

"Namun saat hari H nyatanya kosong," katanya.

Berita Terkait

News Update