JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang oknum pengacara berinisial EPS dipolisikan lantaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp4 Milliar terhadap relasi kerjanya.
Menurut keterangan korban berinisial MI, korban sudah melaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/288/K/II/2020/ RESTRO.JAKTIM tanggal 17 Februari 2020.
MI berharap kepada aparat penegak hukum dapat segera melaksanakan eksekusi penahanan terhadap oknum pengacara tersebut yang sampai dengan saat ini menjadi tersangka.
EPS masih melenggang bebas padahal proses penegakan hukum sudah sampai tahapan P21 yang artinya berkas sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
MI menjelaskan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh EPS yaitu dengan modus akan membantu segala perkara yang dikasih dari MI, tersangka pun memberikan cek kosong sebagai jaminan atas pinjaman 90 ribu Dollar Singapura.
MI mengenal dekat dengan Tersangka EPS, sekitar Tahun 2019 awal MI dikenalkan oleh BR bekerja disalah satu Instansi di Jakarta ketika Tersangka membantu saudaranya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI, ESP meminta dana sebesar Rp2,4 miliar untuk proses kepengurusan dan iming-iming perkara tersebut dapat dikabulkan MA, namun kenyataannya pengajuan PK tersebut ditolak.
Kemudian, selanjutnya, tersangka juga menerima uang Rp500 juta untuk membantu teman korban yang tersangkut dengan perkara narkoba di Polda Metro Jaya, dimana tersangka menjanjikan akan mengurus supaya temannya tidak diperkarakan kembali saat statusnya sudah ditahan di Lapas dan tersangka mengaku kenal direktur narkoba polda metro jaya saat itu bertugas di Polda Metro Jaya, namun kenyataannya kasus tersebut tidak diurusnya.
"Selain itu, tersangka pun meminjam uang sebesar Rp1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya paling lama dalam waktu dua Minggu dengan alasan dia ada perkara di Medan, ternyata itu hanyalah akal bulusnya, karena hingga saat ini uang pinjaman tersebut tidak dikembalikan," ucap MI di Jakarta Rabu (16/6/2021).
"Saya memberikan uang sebesar 90.000 Dollar Singapura karena dia menyerahkan Cek sebagai jaminannya senilai Rp1 miliar, tetapi setelah Cek tersebut ketika dicairkan di Bank ternyata cek tersebut kosong alias tidak ada dananya. Saya merasa telah dipermainkan dan ditipu, maka saya laporkan ke Polres Jakarta Timur, dimana sekarang sudah pada tahap 2 atau P-21 (berkas perkaranya telah lengkap) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur," sambungnya.
Perbuatan tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan tersebut, tambah korban, dia pun menerima uang sebesar Rp270 juta dengan alasan kasus temannya di bareskrim bisa dibantu agar gudang temannya tersebut tidak di segel dan tidak diperkarakan, tetapi kenyataannya kasus gudang tersebut tetap disegel dan diperkaran.
"Saya mohon kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka EPS karena apabila Kejaksaan tidak segera melakukan penahanan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan kembali melakukan atau mengulangi perbuatannya, bahkan juga berpotensi menghilangkan atau merusak alat bukti," terang korban.