PALEMBANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial WD (32), warga Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan baru saja terkena penipuan setelah menerima penawaran menginap di hotel berbintang.
Ia melaporkan pelaku penipuan berinisial NM ke Polrestabes Palembang pada Senin (31/5/2021) setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.
Kejadian bermula pada Kamis (13/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB di rumah korban saat pelaku menawarkan kamar di hotel berbintang kepadanya dengan harga terjangkau yakni sebesar Rp18 juta. Tergiur dengan tawaran tersebut, ia akhirnya menerimanya dan mentransfer uang tersebut.
"Namun, saat saya hendak menggunakan room di hotel tersebut, ternyata tidak bisa digunakan bahkan dibatalkan secara sepihak oleh pelaku," tukas WD sebagaimana dikutip dari laman PosKota Sumsel.
Kini WD berharap laporannya dapat segera diproses dan pelaku bisa segera ditangkap agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan hal tersebut terkait adanya laporan korban tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang pasal 378 dan 372 KUHP.
"Ya laporan sudah diterima di SPKT dan selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Satreskrim," pungkasnya. (cr03)