JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan Uji Materi ke Mahakamah Konstitusi (MK) pekan depan, untuk kasus tak lolosnya 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pimpinan KPK disebut mengkhianati putusan MK yang sebelumnya memutuskan, pegawai KPK tidak boleh dirugikan dalam peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya untuk 51 Pegawai KPK.
"Pimpinan KPK berlawanan dengan putusan MK tersebut yaitu hendak memberehentikan 51 Pegawai KPK yang bersatatus merah dan tidak bisa dibina lagi," ungkap Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Kamis, (27/05/2021).
Dengan mengajukan Uji Materi ke MK, dikatakan Boyamin, nantinya polemik tersebut diharapkan akan mendapat pertimbangan melalui putusan MK.
Pasalnya melalui pertimbangan amar putusan MK, gugatan itu akan menjadi lebih kuat dan mengikat secara hukum.
"Kalau dulu hanya berupa pertimbanban maka nantinya akan menjadi putusan akhir melalui produk dari MK," ucapnya.
Adapun pasal - pasal yang akan dijadikan Uji Materi oleh MAKI yakni Pasal 24 ayat (2) dan (3) dan Pasal 69C UU no 19 tahun 2019 tentang UU Revisi KPK.
Pertama, Dalam pasal 24 ayat 2 berbunyi, Pegawai KPK merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai denhan ketentuan peraturan perundan undangan . Penyempurnaan menyebut.
Ayat (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kedua, dalam Pasal 69C, pada saat undang-undang ini dimulai berlaku, pegawai KPK belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak undang-undang ini berlaku dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Berdasarkan kedua pasal itu, Boyamin beranggapan, dalam polemik TWK ini, pimpinan KPK dianggap tidak menjalankan amanah yang dianjurkan dalam aturan perundang-undangan.
Maka pihaknya akan meminta pemaknaan pasal tersebut kepada MK dalam uji materi.
"Pertama, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun," ungkap Boyamin.
Kemudian lanjutnya, pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
"Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan Kemenpan RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum adanya putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," imbuhnya. (Cr05)