ADVERTISEMENT

Wow, Datangi MK, Pedagang Pecel Lele Ajukan Uji Materi UU Perdagangan Terkait Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok

Senin, 28 Maret 2022 15:13 WIB

Share
 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)
 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), pedagang pecel lele Basri tampil menjadi Pemohon atau mengajukan uji materi Pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan (UU Perdagangan).

Permohonannya telah didaftarkan ke MK dan saat ini sedang diproses oleh Kepaniteraan MK untuk selanjutnya diregistrasi dan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Upaya hukum yang dilakukan oleh Basri di Mahkamah Konstitusi didampingi oleh Ahmad Irawan, dkk dari Firma Hukum Ahmad Irawan & Associates.

"Pasal yang sedang diuji tersebut pada pokoknya mengatur tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu dalam hal terjadi keadaan barang langka, terjadi gejolak harga dan terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang. Ketentuan tersebut memiliki masalah konstitusional dan struktural sehingga terjadi situasi seperti sekarang minyak goreng menjadi langkah dan mahal di pasar," kata Ahmad Irawan, Senin (28/3/2022).

Irawan mengatakan, minyak goreng sebagai kebutuhan pokok hasil industri menyangkut hajat hidup orang banyak.

Menjadi berlebihan apabila pelaku usaha menjadikannya sebagai tempat mencari keuntungan secara berlebihan.  

"Bagi Pemohon yang berusaha jualan sebagai pedagang pecel lele, jika minyak goreng tidak tersedia di pasaran, maka Pemohon tidak dapat bekerja," kata Irawan.

"Jika harganya tinggi, hal tersebut akan berpengaruh pada daya beli Pemohon dan harga jual barang dagangan yang diusahakan oleh Pemohon. Sehingga bagi Pemohon yang dibutuhkan adalah ketersediaan dan harga yang terjangkau dari minyak goreng," ucapnya.

Irwan menyebut, bahwa situasi minyak goreng yang langka dan harganya yang mahal telah berlangsung lama dan berbulan-bulan.

Menurut dugaan Pemohon salah satu sebabnya karena adanya tindakan penimbunan/penyimpanan oleh pelaku usaha beserta jaringan distribusinya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT