ADVERTISEMENT

RUU Perdagangan Lindungi RI Dari Perdagangan Liberal

Rabu, 29 Januari 2014 18:15 WIB

Share
RUU Perdagangan Lindungi RI Dari Perdagangan Liberal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – RUU Perdaganan yang sudah tinggal mendapat persetujuan rapat paripurna DPR, diyakini akan menjadi payung kepentingan produk dalam negeri. Di dalamnya berisi perdagangan berdasar Pancasila dan tidak anti pasar liberal. “RUU ini sudah jauh dari draf semula yang dianggap pro-liberal. Sekarang sudah dibongkar semua, sehingga benar-benar aturan perdagangan yang berdasar Pancasila dan konstitusi UUD 1945 ,” kata Ketua Panja RUU Perdagangan DPR Aria Bima, dalam keterangannya di DPR bersama Komisi VI dan Menteri Perdagangan Gita Wiryawan, di DPR, Rabu (29/1). Ario Bimo menegaskan, tidak ada sama sekali kepentingan asing dalam produk hukum tersebut. Penegasan itu disampaikannya lantaran sebelum ini sempat muncul kecurigaan pihak-pihak tertentu bahwa pembahasannya diintervensi pihak asing. “Setelah menerima masukan dari seluruh pihak termasuk akademis aromanya liberalisme sudah tidak ada,” katanya. Menurut dia, inti RUU ini penguatan dan perlindungan perdagangan dalam negeri, masalah UKM dan pasar tradisional juga diatur. Untuk perdaganan strategis yang berkait kepentingan rakyat banyak, pemerintah diberi hak untuk intervensi. Sementara itu, Mendag Gita Wiryawan menyatakan ada tiga poin penting dalam RUU itu. Pertama tentang penguatan perdagangan dalam negeri dengan mengutamakan produk-produk lokal yang dibuat mulai dari hulu (bahan mentash) dan hilir (barang jadi). “RUU ini untuk melindungi produk yang dihasilkan di dalam negeri,” kata Gita. Dalam kesempatan itu Gita juga mengatakan bahwa melaluli RUU tersebut, lahir payung hukum dibentuknya sebuah clearing house (komite yang membidangi perdagangan) sebagai tempat untuk menyelesaikan kalau ada permasalahan. Komite tersebut nantinya akan memperjelas berbagai persoalan terkait regulasi perdagangan. “Semangatnya memperjuangkan adanya komite perdagangan nasional. Dalam hal ini kita melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk perguruan tinggi. Sehingga kebijakan yang dilahirkan akan mendapat pertimbangan-pertimbangan yang membangun. Sehingga komite berfungsi sebagai clearing house,” lanjut Gita. (winoto/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT