75 Pegawai KPK Dimenangkan, Ombudsman RI: KPK Harus Angkat Jadi ASN Sebelum 30 Oktober 2021

Kamis, 22 Juli 2021 01:54 WIB

Share
Gedung KPK. (Ist)
Gedung KPK. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah dipecat oleh Firli Bahuri, kini 75 pegawai KPK dimenangkan oleh Ombudsman.

"75 pegawai KPK menang!" begitu cuitan dari Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, di akub twitternya Rabu (21/07/2021).

Ia mengungkapkan hal itu seteleh melihat hasil penelitian Imbudsman RI, yang dirilis Rabu (21/07).

Menurut Giri, saran perbaikan dari Ombudsman RI sebagai berikut, 1) Presiden mengambil alih kewenangan alih status 75 pegawai. 2) Presiden membina ketua KPK, Menteri PANRB & kumham, Ketua LAN
3) BKN membuat roadmap perbaikan
4.) Tes TWK distandarisasi

"Terima kasih Ombudsman RI. Hebat, Imparsial!" tulis Giri lagi.

Giri lantas memuat rekomendasi Ombudsman RI, yang ditujukan kepada KPK, KHN dan juga Presiden Jokowi.

Di sana tertulis, rekomendasinya, Ombudsman RI menyarankan Presiden RI mengambil alih kewenangan alih status 75 pegawai. Presiden juga disarankan membina ketua KPK, Menteri PAN RB & kumham, dan Ketua LAN.

Untuk Selanjutnya BKN diminta membuat roadmap perbaikan. Serta meminta tes TWK distandarisasi

Akan halnya tindakan korektif kepada pimpinan KPK dan Sekjen yang diberikan Ombudsman RI adalah 75 pegawai diangkat menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Ombudsman RI juga menemukan telah terjadi maladministrasi pada tahapan penetapan hasil asesmen TWK.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar