AG dan AS, tersangka dugaan korupsi penyaluran dana hibah ponpes saat akan dibawa ke Rutan Pandeglang. (haryono)

Kriminal

Kejati Banten Kembali Tetapkan Tersangka Dana Hibah Ponpes

Kamis 22 Apr 2021, 21:05 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020 senilai Rp117 miliar.

Kedua tersangka yaitu AG selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) di Biro Kesra dan AS selaku pengurus pesantren di Pandeglang.

Dalam pantauan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten memanggil kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai pemeriksaan sekitar pukul 17.00, keduanya dengan menggunakan rompi merah digiring keluar Kejaksaan dan dimasukan ke dalam mobil tahanan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya.

Keduanya diduga kuat menikmati dana hibah Ponpes tersebut.

"Dua orang inisialnya AG selaku PHL di Biro Kesra dan AS pengurus pesantren," katanya kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Ivan menjelaskan dalam keterangan yang diperoleh penyidik AS bertugas melakukan pemotongan dana yang diberikan ke Pesantren. Sedangkan AG menerima setoran dari tersangka AS.

"AS peranan memungut, mengolektif potongan masing - masing pesantren. Kemudian menyerahkan ke tersangka 2 AG, selaku PHL Biro Kesra," jelasnya.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan saat ini keduanya telah di titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. Penyidik masih menggali informasi total uang yang diterima keduanya.

"Pengakuannya ada 10 pesantren. Kita belum tau berapa mereka menerima," tegasnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Banten Sunarko mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti dana perkara dugaan korupsi dana hibah ponpes. Pihaknya telah memanggil pejabat Pemprov dan 150 ponpes di Banten.

"Kita memanggil 150 pesantren, menyebar se-Banten, Pandeglang, Serang, Cilegon dan lainnya," katanya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
Kejati Banten Kembali Tetapkan Tersangka Dana Hibah PonpesKejati BantenTetapkan TersangkaDana Hibah Ponpes

Administrator

Reporter

Administrator

Editor