SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun 2020 sebesar Rp117 miliar, Jumat (23/4/2021).
Dengan bertambahnya dua tersangka baru ini, total yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten sebanyak tiga orang.
Dua tersangka ini berinisial TBAS dan AG. TBAS merupakan pengurus Ponpes di Pandeglang, sementara AG merupakan tenaga honorer di Biro Kesra Setda Provinsi Banten.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dihubungi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya didapati mempunyai peranan masing-masing.
"TBAS ini yang mengumpulkan uang potongan-potongan dari sejumlah Ponpes, yang kemudian disetorkan kepada AG," katanya.
Sebelumnya, Kejati Banten juga sudah menetapkan ES sebagai tersangka dengan peran yang sama dengan TBAS.
Namun, saat ditanya apakah ada pengumpul uang potongan yang lain, Ivan belum bisa memastikan apakah ada calon tersangka lainnya yang mempunyai peran serupa.
"Tergantung nanti hasil penyidikan ada dan tidaknya pengumpul uang potongan itu," ujarnya.
Kedua tersangka untuk sementara dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, mengingat kapasitas di Rutan Serang masih penuh. (kontributor banten/luthfillah)