ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Pempov Banten Pasang Badan Terkait Mekanisme Penyaluran Hibah yang Diduga Tak Sesuai Pergub

Senin, 26 April 2021 01:36 WIB

Share
Kuasa hukum Pempov Banten, Asep Abdullah Busro. (foto: luthfillah)
Kuasa hukum Pempov Banten, Asep Abdullah Busro. (foto: luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Pempov Banten, Asep Abdullah Busro pasang badan terkait tudingan beberapa pihak yang menyatakan bahwa penyaluran dana hibah 2020 tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Pergub Banten.

Sebagaimana diketahui dalam Pergub Banten nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.

Di dalam salah satu poin dalam Pergub tersebut menyebutkan proses pemberian hibah harus melalui tahapan verifikasi. Namun beberapa pihak menduga penyaluran hibah 2020 tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Asep mengatakan, mekanisme realisasi dana hibah dan bansos didasarkan pada inisiasi pengajuan dari masing-masing ponpes atau lembaga selaku para pihak pemohon dana hibah dan bansos yang selanjutnya dilakukan proses verifikasi kelengkapan persyaratannya oleh masing-masing OPD terkait.

“Usulan itu juga dikaji kelayakannya serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya, Minggu (25/5/2021).

Oleh karena itu, lanjut Asep, apabila terdapat lembaga penerima hibah yang fiktif maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab dari Pemprov Banten secara kelembagaan. 

Namun, hal itu merupakan tanggung jawab dari individu yang mengatasnamakan lembaga penerima hibah tersebut yang harus bertanggung jawab yaitu mengembalikan dana hibah dan bansos yang sudah ditransfer oleh pihak Pemprov Banten masuk ke rekening lembaganya.

“Termasuk bertanggung jawab secara hukum pidana atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam lingkup Tindak Pidana Korupsi hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25, 26 dan Pasal 67 Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten,” ucapnya.

Menurut Asep, Gubernur Banten dalam proses pelaksanaan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada Kepala Dinas/OPD Teknis terkait. 

“Sehingga tidak relevan untuk mengkaitkan Gubernur Banten dalam  pelaksanaan hibah dan bansos secara teknis,” ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT