SERANG, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Gubernur Banten Ujang Giri mengingatkan kepada Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) yang menilai ada keterlibatan Gubernur Banten dalam kasus hibah Ponpes jangan asal tuduh.
Ia beralasan bahwa bantuan dana hibah itu telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"JPMI jangan asal tuduh, kebijakan gubernur terkait bantuan hibah ponpes ini telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dengan tujuan memberikan bantuan hibah kepada para kyai untuk kelangsungan kegiatan pondok pesantren, bukan untuk dikorupsi," katanya, Kamis (29/4/2021).
Ia menjelaskan, bantuan dana hibah Ponpes merupakan niat baik dari Gubernur Banten. Tetapi pada faktanya, disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"JPMI jangan asal bunyi, bukan kebijakan gubernur yang salah tapi ada oknum yang mencari celah untuk korupsi, niat baik gubernur ternyata disalahgunakan oleh oknum untuk menyunat maupun memanipulasi usulan bantuannya," jelasnya.
Ugi menganggap bahwa tuduhan JPMI kepada Gubernur Banten yang dituduh terlibat aktif atas kasus hibah ponpes tidak tepat.
"Menuduh Gubernur terlibat dalam kasus hukum hibah ponpes itu fitnah dan tidak tepat, yang tepat itu adalah Pak WH sebagai Gubernur penerima penghargaan antikorupsi dari KPK ini ikut serta menyikat oknum dengan melaporkan dan mendukung Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus hibah ponpes ini," paparnya.
Apabila terdapat lembaga penerima hibah fiktif, lanjutnya, maka oknum penerima tersebut yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Jika ada oknum yang korupsi dengan cara memotong atau usulan fiktif, maka oknum itulah yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas Tindak Pidana Korupsi tersebut," tukasnya
Sebelumnya diberitakan, bahwa JPMI telah melaporkan Gubernur Banten, Sekda dan Kepala DPKAD Provinsi Banten ke KPK RI atas tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi hibah Ponpes kepada KPK. (kontributor banten/luthfillah)