ADVERTISEMENT

Mantan Kabiro Kesra Ditahan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kliennya Tak Mampu Tolak Perintah Gubernur

Jumat, 21 Mei 2021 18:32 WIB

Share
Mantan Kabiro Kesra Banten, Irvan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi, Toton Suriawinata saat akan dimasukkan kendaraan tahanan, Jumat (21/05/2021). (foto: rahmat haryono)
Mantan Kabiro Kesra Banten, Irvan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi, Toton Suriawinata saat akan dimasukkan kendaraan tahanan, Jumat (21/05/2021). (foto: rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Irvan Santoso, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten dan mantan Ketua Tim Verifikasi, Toton Suriawinata, Jumat (21/05/2021). Keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 hingga 2020.

Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang hingga 20 hari kedepan. Sebelumnya, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga pukul 11.30. Pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik Kejati Banten dari pukul 13.00 hingga 16.15 WIB.

Pantauan di lokasi, keduanya mengenakan rompi tahanan merah Kejati Banten dan langsung dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan Kejati Banten. Irvan Santoso sempat melempar pandangan ke arah wartawan dengan mata berkaca-kaca. Sementara Toton Suriawinata hanya tertunduk sedih memasuki kendaraan tahanan.

Kuasa Hukum Irvan Santoso, Alloy Ferdinan menyatakan bahwa kliennya adalah korban.

"Dalam BAP bahwa memang rekomendasi pemberian hibah itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Pergub. Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan," kata Alloy kepada wartawan.

Tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, kata Alloy melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irvan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar," katanya.

Dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irvan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. "Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.

Sementara Asintel Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan alasan penahanan kedua tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT