LPA Desak Polisi segera Tangkap Lansia yang Rudapaksa ABG di Lebak
Rabu, 31 Maret 2021 09:17 WIB
Share
Pengurus LPA Lebak (foto: ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak meminta agar Kepolisian Resor (Polres) Lebak segera menangkap D, lansia 55 tahun asal Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Desakan tersebut disampaikan, karena D harus mempertangungjawabkan perbuatannya yang telah merudapaksa A (17) seorang gadis yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri hingga kini hamil dengan masa kandungan 6 bulan.

Ketua LPA Lebak, Oman Rohmawan mengatakan, D sendiri sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Lebak pada Minggu (29/3/2021) lalu.

"Kami mendesak agar Polres Lebak segera menangkap pelaku cabul itu," kata Oman kepada Poskota.co.id, Rabu (31/3/2021).

Oman mengatakan, pelaku perlu segera ditangkap, pasalnya karena tindakan cabulnya itu, masa depan A yang kini masih Anak Baru Gede (ABG)  itu terancam ternodai.

"Korban sendiri saat ini masih depresi sehingga masih belum bisa menerima banyak pertanyaan," katanya.

Ia mengaku akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan siap untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

"Kami akan selalu support agar korban tetap ceria dan tidak minder. Terutama bisa jaga anak dalam kandungannya," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan para lembaga lainnya untuk bekerja sama dan terus melakulan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perlindungan anak dan perempuan.

Karena menurutnya, kurangnya sosialisasi itu yang menjadi penyebab tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Lebak.

Halaman
1 2
Editor: Yulian Saputra
Contributor: Yusuf Permana
Sumber: -