Hasil dari penangkapan Agung, Polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal dan satu celana jins biru yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Sedangkan HP yang mereka rampas dari tangan sopir truk trailer telah dijual dengan harga Rp300 ribu. Uang hasil penjualan HP tersebut mereka bagi 4 dan digunakan untuk membeli rokok.
"Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," Kata Eko.
Sebelumnya dalam video yang diunggah akun Instagram @jakut.info terlihat ketiga pelaku awalnya memberhentikan secara paksa truk trailer berwarna hijau yang melintas di jalan tersebut.
Kondisi lalu lintas yang padat memudahkan pelaku memberhentikan laju truk trailer yang melintas di Jalan Raya Cilincing.
Kemudian, setelah berhasil memberhentikan truk incarannya, ketiga pemuda itu langsung meminta barang berharga secara paksa pada sang sopir.
Bahkan, dua dari ketiga pelaku sampai memanjat kepala truk dan menjulurkan lengan mereka ke dalam kursi kemudi. (yono/tri)