Direktur Operasional Masterpiece Karaoke, Anderson. (cr01)

Jakarta

Direktur Operasional Masterpiece Karaoke: Kita Akan Siapkan Checklist Berdasarkan Rekomendasi Dari Asphija dan Dinas Pariwisata

Selasa 23 Mar 2021, 19:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomo Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengelurkan sejumlah syarat protokol kesehatan (prokes) ketat yang harus dipenuhi pengelola karaoke yang ingin berpoerasi kembali di Masa Pandemi saat ini.

Sejumlah syarat tersebut diantaranya yakni, harus menyediakan tes Swab Antigen atau GeNose bagi para pengunjung.

Terkait hal tersebut, Direktur Operasional Masterpiece Karaoke, Anderson mengatakan pihaknya akan menyiapkan segala hal yang menyangkut protokol kesehatan.

"Kita sedang menyiapkan checklist berdasarkan rekomendasi dari Aphsija dan juga Dinas Pariwisata, diantaranya yang menjadi tambahan kami adalah penyediaan alat swab antigen atau Genose kemudian ruangan isolasi," ujarnya kepada poskota, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (23/03/2021).

Anderson menambahkan, pihaknya juga akan mengundang Dinas terkait untuk membantu mengarahkan sekiranya ada kekurangan didalam prokes yang diterapkan jika nanti sudah kembali dibuka pada Karaoke yang ia kelola tersebut.

Selain itu, terkait pembatasan jumlah pengunjung, pihaknya akan menggunakan sebuah aplikasi khusus guna antisipasi lonjakan pengunjung.

"Dan tamu wajib untuk mengisi jumlah peserta di dalam ruangan dan tipe ruangan yang akan digunakan," tuturnya.

"Tipe ruangan akan kami batasi semisal Small, maksimal 2-3 orang, Medium 4 orang, Large 5-6 orang," tambahnya.

Selain itu, Lanjut Anderson, pihaknya juga akan menerapkan pembayaran non tunai guna meminimalisir penyebaran maupun penularan Virus Covid-19. (cr01).

Tags:
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia,Tetap Patuhi ProkesAnderson

Administrator

Reporter

Administrator

Editor