JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 69 tempat usaha karaoke telah mengajukan izin untuk kembali beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi menyampaikan, dari 69 yang mengajukan izin beroperasi, sebanyak 31 telah dilakukan survei oleh tim gabungan terkait protokol kesehatan yang nantinya akan diterapkan di tempat usaha karaoke.
Bambang menyampaikan, survey tim gabungan dilakukan oleh petugas gabungan dari BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas PTSP, dan Disparekraf DKI Jakarta.
"Per 25 maret 2021, sebanyak 69 usaha/outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 31 sudah dan sedang di review oleh Tim Gabungan," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (28/3/2021).
Bambang menegaskan, meski demikian hingga saat ini belum ada satupun tempat usaha karaoke yang diizinkan kembali beroperasi.
"Hingga hari ini belum ada yang disetujui permohonannya," terangnya.
Alasan tidak dikeluarkannya izin beroperasi kata Bambang, dari 19 tempat usaha karaoke yang telah disurvei, belum 100 persen memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.
Sehingga masih ada catatan protokol kesehatan Covid-19, yang wajib ditambahkan oleh pengelola tempat usaha karaoke.
Seperti belum adanya ruang transit sementara bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas normal.
"Ruang transit itu ruang kalau ada orang yang dicurigai, misalnya suhunya melebihi diambang batas, taro di ruang transit. Ditunggu beberapa menit kemudian dicek lagi, kalau sudah aman baru diizinkan masuk," jelas Bambang.
Seperti diketahui, wacana dibukanya kembali tempat hiburan Karaoke di Jakarta, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021, Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Tempat Usaha Karaoke yang ditekan oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada 8 Maret 2021 lalu.