ADVERTISEMENT

Tempat Hiburan Juga Belum Dibuka, Ketua Asphija: Seharusnya Industri Usaha Itu Tidak Dikotak-kotakkan

Selasa, 31 Agustus 2021 13:38 WIB

Share
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani. (foto: cr01)
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani. (foto: cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.

Dalam aturan itu beberapa usaha belum juga diperbolehkan buka, salah satunya usaha hiburan.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hanna Suryani memberikan komentar terkait masih belum diperbolehkannya usaha hiburan untuk buka.

Hanna mengatakan, pemerintah boleh-boleh saja memperpanjang aturan PPKM, asal bisa melonggarkan semua industri usaha. Sebab beberapa industri usaha sudah diperbolehkan beroperasi.

"Seharusnya industri usaha itu sudah tidak di kotak-kotakan karena sudah ada dasar prokes. Kalau prokes semua sudah di desain sudah ada protokol semua usaha industri tuh ada," ujarnya dikonfirmasi Selasa (31/08/2021).

Menurut Hanna, jika dasar prokes sudah bisa dilakukan, Pemerintah khususnya Pemda DKI seharusnya sudah tidak ada alasan melarang industri udaha hiburan untuk membuka kembali usahanya.

"Pemerintah kan seharusnya hadir disana gitu loh jangan mengkategorikan. Dasar aman dan tidak aman dari mana pemerintah bisa menjamin sesuatu yang aman gak bisa karena semua itu kembali pada pelaksana di lapangan," jelas Hanna.

Menurut Hanna, sejauh ini sudah ada kurang lebih 150 tempat usaha hiburan yang sudah mengajukan untuk kembali dibuka ditengah pandemi Covid-19.

Sebelum mengajukan untuk kembali dibukanya tempat usaha itu, para pelaku usaha hiburan itu sudah melakukan persiapan prokes secara ketat.

Bahkan ada beberapa tempat usaha yang sudah melakukan simulasi terkait prokes ditempat usaha hiburannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT