BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Berdiri pada tahun 1930, Gedong Papak ditempati sebagai Kantor Bupati Bekasi, Jawa Barat, pada masa itu.
Lalu seiring berjalannya waktu, Gedong Papak tak lagi berfungsi sebagai Kantor Bupati.
Sebab, Gedong Papak terlalu kecil untuk Kantor Bupati sehingga tak lagi dijadikan sebagai Kantor Bupati Bekasi.
Lantas Gedong Papak saat ini dinyatakan sebagai bangunan bersejarah sehingga perawatan dan perbaikan mulai dilakukan guna menjaga ciri khas gedung yang berlokasi di di Jalan Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Muhammad Ridwan menjelaskan memang untuk saat ini dilakukan perapihan terhadap Gedong Papak.
Perbaikan yang dilakukan berupa pengecatan dan pemindahan kanopi yang ada di sekitar Gedong Papak.
"Kita lakukan perapihan hanya pengecatan dan melepas kanopi yang menempel di Gedong Papak," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (1/6/2021).
Lanjutnya, kata dia, pengecatan dilakukan selama 30 hari dan kini sudah selesai.
Sementara untuk kanopinya itu milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sehingga Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan pihaknya mengirimkan surat ke Bapenda.
Lalu, selepas pihaknya dan TACB mendapat rekomendasi baru kanopi yang menempel di Gedong Papak dapat dilepaskan dan dipindahkan ke lokasi lain.
"Anggaran yang kita siapkan untuk pengecatan sebesar 80 juta. Itu kita lakukan pengecatan dan perapihan lainnya di area Gedong Papak," ungkapnya.