Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kriminal

Polisi Gadungan Ngaku Berpangkat Kompol Peras PSK dan Mucikari Online via Aplikasi Michat

Rabu 17 Mar 2021, 23:30 WIB

JAKARTA  - Polisi gadungan berpangkat Kompol yang mengaku Dinas di Polda Metro Jaya, beroperasi via aplikasi Michat memeras pekerja seks komersial (PSK) online dan mucikari. 

Dalam aksinya, dia tidak sendirian, tapi bersama komplotannya, ketiganya ditangkap polisi. Ketiganya adalah Andi Sultan (33) mengaku sebagai anggota polisi dengan mengenakan seragam. Lantas KS Nadai (44) sebagai sopir, dan ST (33) anak buah AS.

Ketiganya disergap petugas Polda Metro Jaya lantaran perbuatannya memeras PSK Online dan mucikarinya, saat di Hotel Liberta, Kemang, Mampang Prapatan, Jaksel.

Baca juga: Sebanyak 82 ABG Terlibat Prostitusi Online Diangkut Pakai Angkot dari Hotel ke Polsek Koja

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (17/3/2021), menuturkan, ketiga tersangka bermodus buka  praktik prostitusi online via Michat.

          "Modus operandi tersangka ini memesan prostitusi online,  para korban sedang menginap di Hotel yang berada di TKP dengan teman yang bukan merupakan status istri atau keluarga yang diduga sedang melakukan praktik prostitusi online,” ujar Kombes Yusri.

“Nah, tiba-tiba para  korban didatangi oleh AS yang mengaku anggota polisi berpangkat Kompol yang berdinas di Polda Metro Jaya," kata kabid Humas dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/03/2021).

Baca juga: Jadi Tempat Prostitusi Online, Hotel di Kreo Digerebek Polisi, Puluhan PSK Diangkut

Tersangka AS tersebut langsung masuk ke kamar dan meminta barang-barang korban lalu mengajak para korban ke luar Hotel dengan menggunakan mobil  yang dikendarai oleh tersangka KS dan tersangka ST untuk keliling jalanan area Jakarta.

“Setelah merampas barang milik korban, korban diturunkan di pinggir jalan dan ada yang dikembalikan ke hotel yang berada di TKP. Sedangkan mucikari diturunkan di Jalan," paparnya.

         Dengan modal seragam ia pun mengancam PSK Online dan mucikarinya. Karena tidak punya uang mereka pun merampas HP.

Baca juga: Pelajar Korban Pembunuhan Diduga Terjerat Prostitusi Online, Kadisdik Kabupaten Bogor Prihatin

Dalam penyergapan tersebut, polisi meyita barang bukti seperti uang Rp3,2 juta, satu Kartu Tanda Anggota Polri palsu dipercetakan dan pakaian seragam Polisi di beli di kawasan Senen, Jakpus. 

        Satu HP Iphone X, Satu iphone 6plus, dua pakaian, HP Samsung Galaxy S5, dan mobil Nissan Xtrail bernipol B 1187 RFP, mobil honda CRV bernopol B 1108 RFP. Dan  5 HP berbagai merk.

         Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. "Untuk korban prostitusi online akan kami lakukan press rilis besok terkait prostitusi," paparnya. (Adji/win)

Tags:
polisi-gadunganNgaku Berpangkat KompolPeras PSK dan Mucikari OnlineV

Reporter

Administrator

Editor