ADVERTISEMENT

Polisi Pengamanan KTT G20 Tewas Ditikam Usai Batalkan PSK Online Michat di Denpasar

Kamis, 17 November 2022 16:12 WIB

Share
Ilustrasi Cewek Prostitusi Online (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Cewek Prostitusi Online (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sedang lakukan pengamanan di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Seorang anggta Polri ditikam diduga membatalkan transaksi dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) via aplikasi online Michat di sebuah Hotel kota Denpasar, Bali. Rabu (16/11/2022) kemarin.

Korban merupana FNS (22) anggota Baharkam Mabes Polri keberadaannya di Pulau Bali dalam rangka Bantuan Kendali Operasi (BKO) Pengamanna KTT G20.

Informasi yang dihimpun korban ditusuk oleh Korban ditusuk oleh F (16) dan A (15) diduga karena seorang perempuan pekerja seksual (PSK) LKD usia 22 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya memesan jasa PSK melalui aplikasi Michat.

Korban membatalkan jasa PSK karena tidak sesuai dengan kesepakatan saat transaksi melalui aplikasi. Korban dengan perempuan itu bertengkar.

Kedua pelaku diduga menusuk korban saat mendengar PSK itu teriak dari dalam kamar hotel. Carlos mengatakan, masih mendalami hubungan pelaku dengan perempuan itu. Demikian juga motif pelaku menusuk korban.

Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos Dolesgit mengatakan pihaknya mendalami motif kasus tersebut.  "Masih didalami seperti apa motifnya nanti akan diproses," kata kapolsek kepada wartawan di Bali.

Kapolsek menambahkan, F menusuk leher korban satu kali dan A menendang korban. Korban tewas saat dalam perawatan di RSUP IGNG Ngoerah. Polisi masih menyelidiki asal pisau milik F.

"Kami ketemunya memang sudah terjadi peristiwa penusukan itu yang mengakibatkan luka berat sekarang posisinya setelah di rumah sakit beliau meninggal,"katanya.

Polisi sudah memeriksa perempuan itu sebagai saksi dan tidak ditahan. Sementara itu, kedua pelaku telah ditangkap pada hari yang sama dan telah dilakukan penahanan. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 351 Juncto Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka diancam hukuman 15 tahun. (*/Adji)

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT