Mucikari yang Menjadi Penjual Anak di Bawah Umur, Ternyata Masih Duduk di Bangku SMA

Selasa 13 Apr 2021, 13:14 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo didampingi Kasat Reskrim ekspose mucikari penjual anak di bawah umur. (ist)

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo didampingi Kasat Reskrim ekspose mucikari penjual anak di bawah umur. (ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – DAP (17),  pelaku mucikari yang diamankan Reskrim Polresta Bogor Kota, masih duduk di bangku sekolah SMA.

Hal ini disebutkan Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Komang yang mengatakan kalau pelaku DAP ini masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Bogor.

"Status pelaku pelajar SMA kelas 3 menyambi sebagai mucikari. Ini baru pertama kali untuk menyewa kamar apartemen untuk kencan dengan para korban yang masih pelajar kelas 2 SMA," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Selasa (13/04/2021) siang.

Sementara itu untuk para korban MRM (17), dan SGA (16) mengaku juga baru sekali melayani hidung belang.

"Pelaku DAP menawarkan korban melalui aplikasi chat terhadap dua korban dikenakan tarif kencan Rp700 ribu, sedangkan Rp200 diambil pelaku untuk membayar sewa kamar di apartemen ke pelaku lain FY (20) seharga Rp150 ribu," ungkapnya.

Sementara itu korban dengan pelaku sama sekali tidak ada hubungan.

"Pelaku tidak mengenal kedua korban. Karena lagi butuh buat lebaran beli keperluan ambil jalan pintas cepat dapat uang banyak dengan jalan seperti ini," tuturnya.

Menurutnya, pelaku sudah mengenal para korban sejak dari Maret.

Sebelumnya, anggota Reskrim Polresta Bogor Kota dalam operasi Pekat menyambut Ramadhan  berhasil menangkap mucikari menjual anak dibawah umur ke lelaki hidung belang di sebuah apartemen daerah Kecamatan Tanah Sereal, Bogor Kota, Senin (12/4/2021).

Anggota mengamankan DAP  dan FY sebagai penyewa kamar untuk dijadikan tempat prostitusi. (angga)

Berita Terkait
News Update