BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Bekasi yang semula akan dimulai pada Rabu (17/3/2021) besok diundur menjadi Selasa, 23 Maret 2021.
Hal tersebut lantaran pihaknya mengikuti launching secara nasional oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang akan dilaksanakan pada tanggal tersebut.
"Kita mah sudah siap, tapi nanti ditunda penerapannya pada 23 Maret 2021 saat launching secara nasional oleh Korlantas Polri," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, ketika dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).
Dia menuturkan, persiapan dalam penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi telah siap 100 persen.
Baca juga: Pertengahan Maret 2021, Tilang Elektronik ETLE Diberlakukan di Kabupaten Bekasi
Mulai dari pemasangan perangkat kamera, hingga sistem jaringan untuk melakukan tilang. "Sudah bisa tilang, kita sudah siap.
Titiknya satu di simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC), tapi kan dilakukan launcing secara nasional yang salah satu pesertanya kita. Kita siap yang lain belum jadi dimundurkan," ungkap dia.
Ojo mengatakan kamera tilang elektronik dipasang di Simpang SGC, Jalan RE Martarina Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Di lokasi itu, lanjut dia, pihaknya baru memasang satu titik kamera untuk merekam pelanggaran yang datang dari barat menuju ke timur.
"Di SGC itu baru satu kamera, untuk menangkap merekam pelanggaran dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti kedepan akan ditambah di sisi berbeda, misal yang dari Karawang menuju ke Cikarang," ujarnya.
Baca juga: Tilang Elektronik Transparan, Setiap Hari Polda Metro Tindak 800 Kendaraan
Menurutnya, untuk kedepan, tilang elektronik juga akan diterapkan di titik ruas jalan lainnya. Saat ini, pihak Satlantas Polres Metro Bekasi tengah mengajukan sembilan kamera kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"Jadi nanti total ada 10 kamera, sembilan lagi mau diajukan ke pemda. Titik tentu di lokasi yang sering terjadi pelanggaran, misalnya di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian pertigaan Patung Kuda Jababeka, masih banyak alternatif belum diputuskan," ujar Ojo. Kontributor Bekasi/Akhmad Nursyeha/ruh)