JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pengemudi Mercedes Benz bernopol B 2388 RFQ dikemudikan Remaja 21 Tahun berinisial MRK di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/3/2021).
Pengungkapan tersebut berkat Kamera Pengawas CCTV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, MRK menyerahkan diri kepolisi setelah anggota menelusuri keberadaan mobil tersangka di kediaman orang tuanya.
“Tersangka menyerahkan diri, sebelumnya petugas menemui mobil Mercy, setelah anggota Satlantas Polres Jakarta Utara menemukan mobil yang dikemudikan tersangka di rumah orang tuanya. Mobil tersebut ditemukan dalam kondisi rusak kaca bagian rusak dan spionnya jatuh,” kata Kabid Humas.
Ia juga menambahkan pihaknya menyelidiki kasus tersebut keberadaan mobil tersangka melalu Analisa rekaman CCTV, rekaman kamera ETLE dan hasil Face Recognition kamera ETLE.
Dari keterangan saksi di lokasi kejadian MRK menabrak lari satu orang keluarga berjumlah tiga orang.
“Dari keterangan saksi lima orang , bukti petunjuk berupa cover spion dan grill bember depan yang tertinggal TKP menguatkan tersangka,” katanya.
Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kadar Alkohol dan test urine narkoba terhadap MRK.
“Untuk hasilnya masih dalam proses menunggu,” kata Sambodo. Ia juga menambahkan kenapa tersangka tidak turun atau menolong lantaran panik usai menabrak. “Karena Habis nabrak tersangka dalam keadaan panik,” tuturnya.
Mahasiswa tersebut juga dijerat Pasal 310 ayat 3 UU no. 22 tahun 2009 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianyna mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagiman dimaksud pasal 229 ayat 4 dipidana dengan lama lima tahun penjara atau denda Rp 10 juta.
Kemudian MRK juga dijerat Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 yaitu setiap orang yang mengemudikan bermotor yang terlibat kecelakaan lalin dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakan lalu lintas kepada kepolisian sebagaimana pasal 231 ayat 1 huruf a, b ,dan c tanpa alas an dipidan tiga tahun penjara atau denda Rp 75 juta.