ADVERTISEMENT

 Kapolri Resmikan Peluncuran ETLE Serentak di 12 Polda dengan 244 Kamera Pengawas

Selasa, 23 Maret 2021 18:49 WIB

Share
Kapolri Jenderal (pol) Listyo Sigit Prabowo. (ist)
Kapolri Jenderal (pol) Listyo Sigit Prabowo. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan peluncuran tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) serentak nasional tahap I di  12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik resmi beroperasi.

Dalam peluncuran ETLE tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

 Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di sisi kepolisian, lanjut Kapolri, program ETLE adalah bagian dari Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.

 Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan.

"Tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang membuat kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

 Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT