Polda Metro Jaya Berlakukan ETLE, Berikut Tarif Denda Pelanggar Lalu Lintas

Kamis 25 Mar 2021, 12:10 WIB
Kamera ETLE yang terpasang di jalan raya. (dok/poskota)

Kamera ETLE yang terpasang di jalan raya. (dok/poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya saat ini sudah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE).

Menurut informasi, sejumlah pelanggaran juga sudah berhasil terekam melalui kamera ETLE, baik kamera ETLE mobile ataupun statis.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membeberkan jumlah denda pelanggaran yang berlaku.

Sambodo mengatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan akan dikenai sanksi dengan membayar denda sesuai jenis pelanggaran.

"Ya ada (denda), makanya itu semua bayar denda yang satu kotak itu. Tergantung pelanggarannya ya, ada yang Rp250 - Rp500 ribu," ungkap Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, sistem pembayaran denda untuk pelanggaran yang terekam kamera ETLE baru akan dilakukan setelah pelanggar menerima surat tilang berwarna cokelat dan pengendara mengkonfirmasinya.

"Nah, sistem pembayarannya ketika yang bersangkutan sudah menerima surat tilang berwarna cokelat yang berisi foto keterangan tempat dan waktu. Dia harus mengkonfirmasi bahwa itu dia yang melakukan pelanggaran, kita kasih waktu selama 7 hari untuk konfirmasi baik secara online maupun offline," lanjutnya.

"Setelah dia mengkonfirmasi, baru kita berikan virtual account dan dia bisa datang ke ATM mBanking untuk membayar denda tersebut, kemudian setelah membayar proses tilang pun selesai," ucap Sambodo.

Sambodo menegaskan jika pelanggar tak membayar denda maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara akan diblokir.

"Iya diblokir, nanti kalau dia mau membayar pajak maka biaya denda ini akan diinclude bersama itu," ujarnya. (cr09)

Berita Terkait

101 Pengendara Terjaring ETLE di Bekasi

Senin 26 Apr 2021, 20:42 WIB
undefined

News Update