ADVERTISEMENT

Catat! Penerapan ETLE di Kota Serang Mulai 1 April, Pelanggar Bisa Ditindak Lebih dari Sekali

Selasa, 23 Maret 2021 15:28 WIB

Share
Dirlantas Kombes Pol Rudi Purnomo didampingi sejumlah pejabat utama mrmberikan keterangan pers di gedung RTMC Polda Banten, Selasa (23/3/2021). (haryono)
Dirlantas Kombes Pol Rudi Purnomo didampingi sejumlah pejabat utama mrmberikan keterangan pers di gedung RTMC Polda Banten, Selasa (23/3/2021). (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 1 April 2021.

Pemberlakuan E-tilang terbagi ke dalam tiga titik di Kota Serang, yaitu di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung.

"Mulai 1 April 2021 mendatang. Setiap pelanggar lalu lintas akan diberlakukan penindakan tegas," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Rudi Purnomo kepada wartawan di gedung RTMC Polda Banten, Selasa (23/3/2021).

Rudy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat sejak 1 Maret hingga nanti 31 Maret 2021, sehingga pada April mendatang mulai dilakukan penindakan.

Selanjutnya petugas juga akan mengawasi pengendara melalui layar monitor dari ruangan RTMC Polda Banten pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

"Proses E-tilangnya nanti bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses dengan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya," kata Rudy.

Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI.

"Untuk nomor polisi luar daerah, kita sudah terkoneksi dengan seluruh jajaran di Indonesia apabila pengemudi melakukan pelanggaran, nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan," katanya.

Rudy menegaskan yang perlu dicatat adalah petugas akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, bahkan pelanggar bisa mendapatkan penindakan lebih dari satu kali dalam sehari jika terekam kembali melakukan pelanggaran.

"Bisa lebih dari sekali terkena e-tilang dalam sehari, jika si pengendara termonitor kembali melakukan pelanggaran," kata Rudi Purnomo.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT