Pelaku yang Menghabisi Nyawa Pasutri di BSD, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Minggu 14 Mar 2021, 14:45 WIB
Pelaku Pembunuhan Pasutri. (ridsha)

Pelaku Pembunuhan Pasutri. (ridsha)

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra menuturkan, tersangka berhasil mengambil sebilah kapak dan diselipkan di pinggangnya. 

"Kemudian tersangka mengetuk pintu utama dari dalam guna mendapatkan perhatian dan menacing korban keluar," tuturnya. 

Akhirnya, Naomi keluar kamar menuju pintu utama.

Belum sampai ke pintu utama, sekira jarak 2,5 meter, tersangka membekap Naomi. 

"Korban dibekap dan dibawa ke kamarnya. Didalam kamarnya pelaku membacok korban dengan kapak hingga mengenai dagu dan leher," paparnya. 

Sementara, Kurt yang mendengar suara rintihan istrinya langsung terbangun.

Namun, saat itu pun tersangka langsung membacok Kurt sebanyak 6 kali. 

"Yang paling parah korban laki-laki dengan bacokan enam kali. Sehingga korban juga tewas di lokasi," sebutnya. 

Kini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak dengan bercak darah, dua unit handphone, uang Rp 220 ribu, jaket tersangka, hingga sepeda motor.

"Pasal yang dilanggar pembunuhan dengan berencana yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup penjara dan pasal 365 KUHP ancaman maksimal 15 tahun," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pelaku pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kurt Nonnemacher dan Naomi Simanungkalit (33) akhirnya sudah tertangkap.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Pasutri di BSD Telah Diringkus Polisi, Tersangka Kuli Bangunan Itu Mengaku Sering Dihina Korban

Berita Terkait
News Update